byAdmin

Rapat Koordinasi Teknis Kompensasi Ketua Tim Kerja

 
Medan – Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi, Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan teknis pemberian kompensasi bagi Ketua Tim Kerja pada perangkat daerah. 

Rapat ini dijadwalkan berlangsung pada hari Senin, 21 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Biro Organisasi Lantai 7, Kantor Gubernur Sumatera Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan mekanisme dan ketentuan pemberian kompensasi bagi Ketua Tim Kerja, yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kegiatan prioritas perangkat daerah guna mendukung pencapaian target kinerja daerah. 

Melalui surat undangan resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Togap Simangunsong, masing-masing perangkat daerah diminta untuk menugaskan dua orang pejabat setara Administrator yang membidangi untuk hadir dalam rapat tersebut. Kehadiran para peserta diharapkan dapat memperkuat pemahaman bersama dan mendukung pelaksanaan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan akuntabel. 

26