BAB I
PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), sebagai acuan dan pegangan bagi pemerintah di tingkat pusat dan daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan yang lebih terintegrasi, sinkron dan sinergis. Undang-undang tersebut mewajibkan bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah untuk menyusun rencana kerja sebagai acuan dalam penyelenggaraan pembangunan, baik jangka menengah 5 (lima) tahunan maupun jangka pendek 1 (satu) tahunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Penyusunan dan penetapan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah merupakan bagian dari proses penyusunan dan penetapan rencana pembangunan jangka menengah daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah menyiapkan rancangan Renstra sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Kepala Daerah yang memuat Tujuan, Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan, Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah serta Program Perangkat Daerah dan Lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan Kerangka Pendanaan bersifat Indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selanjutnya Kepala Bappeda menyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan penjabaran dari visi, misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, sehingga penyusunan dan penetapan Renstra Perangkat Daerah merupakan suatu proses yang sejalan dan timbal balik dengan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Terkait dengan kewajiban OPD dalam menyiapkan rencana kerja untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 272 ayat (1) disebutkan Perangkat Daerah menyusun Rencana Strategis dengan berpedoman pada RPJMD, ayat (2) Rencana Strategis Perangkat Daerah memuat Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai Tugas dan Fungsi setiap Perangkat Daerah, ayat (3) Pencapaian Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah diselaraskan dengan Pencapaian Sasaran, Program dan Kegiatan Pembangunan yang ditetapkan dalam Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian untuk tercapainya Sasaran Pembangunan Nasional.
Pasal 273 ayat (1) menyebutkan Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan, ayat (2) Rencana Strategis Perangkat Daerah dirumuskan kedalam Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan Penyusunan Rancangan RKPD, ayat (3) Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat Program, Kegiatan, Lokasi dan Kelompok Sasaran yang disertai Indikator Kinerja dan Pendanaan sesuai dengan Tugas dan Fungsi setiap Perangkat Daerah, dan ayat (4) Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan.