Penyusunan Rencana Kerja merupakan penjabaran dari Rencana Strategis (Renstra) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 273 ayat (1) Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RMJMD ditetapkan, ayat (2) Rencana Strategis perangkat daerah dirumuskan kedalam rancangan rencana kerja perangkat daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD, ayat (3) Rencana kerja perangkat daerah memuat program, kegiatan, lokasi dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah, ayat (4) Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan, Penjabaran RPJMD harus dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra). Renstra berisi program dan kegiatan serta indakator yang harus dicapai oleh Perangkat Daerah. Untuk menyusun dan mencapai target tersebut maka disusun Rencana Kerja (Renja).
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tatacara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Proses penyusunan Rencana Kerja (Renja) melalui tahapan Persiapan Penyusunan Renja, Penyusunan Rancangan Awal Renja, Penyusunan Rancangan Renja, Perumusan Rancangan Akhir Renja, Penetapan Renja.
Rencana Kerja yang merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang disusun untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD, Selanjutnya Rencana Kerja Perangkat Daerah dijadikan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah dan menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Dokumen lengkap Renja Biro Organisasi Setdaprovsu dapat diunduh pada tautan di bawah :